parboaboa

Syubhat Adalah: Pengertian, Jenis, Hukum, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ratni Dewi Sawitri | Islam | 24-07-2023

Syubhat Adalah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Syubhat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan samar atau tidak jelas mengenai halal atau haramnya suatu perbuatan atau keadaan dalam agama Islam.

Dalam konteks syubhat, seorang Muslim mungkin tidak yakin apakah suatu perbuatan atau situasi masuk dalam kategori halal atau haram karena adanya keambiguan atau ketidakjelasan yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.

Ketidakjelasan tersebut kerap membuat umat muslim terjerumus dalam perbuatan tercela. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat [samar] yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh [mengerjakan] pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya." (Hadits Riwayat Imam Bukhari).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk menjauhi syubhat. Orang-orang yang menjauhi syubhat adalah orang yang sudah memelihara agama dan kehormatannya.

Yuk, pahami lebih dalam apa itu syubhat beserta dengan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Simak penjelasannya di bawah ini, ya.

Apa itu Syubhat?

Apa itu Syubhat (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dikutip dari buku Kosakata Keagamaan yang disusun oleh M.Quraish Shihab, kata syubhat diambil dari bahasa Arab. Arti syubhat adalah sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya. 

Secara bahasa, syubhat artinya adalah keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas. Sementara, menurut istilah, syubhat adalah kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas.

Rasulullah SAW mengingatkan manusia untuk menjauhi syubhat. Tujuan menjauhi syubhat adalah untuk mencegah terjerumus pada sesuatu yang haram. Syubhat muncul akibat terbatasnya pengetahuan seseorang karena ia tidak menemukan orang yang memiliki pengetahuan lebih yang dapat menjelaskan kepadanya terkait masalah yang hukumnya tidak jelas.

Jenis-jenis Syubhat

Jenis-jenis Syubhat (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dikutip dari buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali (2008) dan Cahaya Nabawiy Menuju Ridho Ilahi terbitan Yayasan Sunniyah Salafiyah (2017):

  1. Sesuatu yang pengharamannya jelas, kemudian timbul keraguan tentang kehalalannya.
  2. Sesuatu yang kehalalannya sudah diketahui namun keharamannya masih diragukan.
  3. Sesuatu yang semula haram, namun belakangan ada hal baru yang menyebabkan menjadi halal.
  4. Sesuatu yang kehalalannya jelas, namun muncul dugaan adanya sebab yang mengharamkannya.

Contoh Syubhat dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Syubhat (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini contoh syubhat adalah sebagai berikut:

1. Ketika seorang pria sedang berburu, ia melepaskan anak panah dan berhasil melukai bintang buruan. Hewan tersebut terjatuh ke dalam air. Saat diperiksa ternyata hewan tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Namun, tidak diketahui secara pasti apakah binatang tersebut mati kerena terkena panah atau tenggelam. Dengan demikian, status hukum binatang tersebut mendekati haram.

Rasa keragu-raguan mengenai status hukum hewan buruan pernah dialami oleh sahabat Adiy bin Hatim. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW:

"Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku untuk beburu dengan menyebut Nama Allah, kemudian aku temukan anjing lain di tempat hewan hasil buruan." Nabi SAW bersabda: "Jangan engkau makan hewan buruan itu, karena engkau hanya menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja, bukan yang lainnya." (HR Bukhari-Muslim).

Berdasarkan hadits, Rasulullah mengharamkan buruan Adiy bin Hatim karena ada kemungkinan anjing lain-lah yang membunuh hewan tersebut.

2. Saat seseorang berwudhu kemudian ia ragu apakah ia telah batal atau tidak. orang tersebut tetap dihukumi suci selama tidak ada sebab yang menyakinkan bahwa ia sudah batal.

Contoh lainnya adalah saat seorang suami ragu apakah ia telah mentalak istrinya atau belum. Dalam kasus ini istrinya tetap halal selama sang suami tidak yakin telah memberikan talak.

3. Ada dugaan kuat bahwa bejana tempat air terkena najis berdasarkan tanda-tanda tertentu. Akibatnya, haram hukumnya meminum air atau berwudhu menggunakan air tersebut.

4. Hukum halal dan haramnya merokok.

5. Hukum halal dan haramnya binatang seperti kodok dan buaya, apakah boleh dimakan atau tidak.

6. Hukum halal dan haramnya bunga bank.

Itulah penjelasan tentang syubhat adalah dan contohnya. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami hal-hal yang termasuk dalam hukum halal dan haram. Setelah mengetahui hukum tersebut, segeralah menjauhinya.

Editor : Sari

Tag : #syubhat adalah    #arti syubhat    #islam    #hukum syubhat    #jenis syubhat    #contoh syubhat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU