sondang | Teknologi | 04-08-2021
PARBOABOA,Jakarta
– Nadiem
Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud
Ristek) mengumumkan bahwa Ia akan melanjutkan bantuan subsidi kuota internet
bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota internet akan diberikan kepada penerima yang
terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data
pendidikan tinggi (PD Dikti).
“Semua data itu akan difasilitasi setiap satuan pendidikan
dan universitas. Jangan pernah lupa itu, selalu lewat sekolah,” kata Nadiem
dalam konferensi pers virtual pada Rabu (4/8).
Nadiem pun mengimbau para orangtua murid atau pun pihak
terkait tidak mencari jalan lain demi mendapatkan bantuan kuota selain dari
sekolah atau instansi pendidikan masing-masing.
Ia juga mengimbau para penerima bantuan mencari informasi
resmi terkait bantuan kuota internet melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
“Jadi jangan orangtua, siapa pun, mencoba mendapatkan ini
secara mandiri tetapi melalui sekolah,” kata Nadiem.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau para pimpinan satuan
pendidikan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor HP dari penerima
bantuan kuota internet.
Pemutakhiran data harus dilakukan pihak sekolah atau
perguruan tinggi melalui sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data
pendidikan tinggi.
Pimpinan satuan pendidikan juga diminta mengunggah surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) melalui situs www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id
untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah atau www.dikti.go.id untuk jenjang pendidikan
tinggi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
“Ini harus dilakukan segera, karena tentunya kita masuk
dalam tahun ajaran baru, akan banyak murid baru yang harus diisi,” ucap Nadiem.
Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet bagi
siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai bulan September hingga November 2021.
Siswa di jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota sebesar 7
gigabyte per bulan, kemudian siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah
mendapatkan 10 gigabyte per bulan.
Guru di jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah
akan mendapat kuota sebesar 12 gigabyte per bulan. Selanjutnya, mahasiswa dan
dosen akan memperoleh kuota sebesar 15 gigabyte per bulan.
Sumber: Kompas
Editor : -
Tag : #pendidikan #teknologi #nasional