Maesa | Nasional | 26-08-2022
PARBOABOA, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan untuk warga yang ingin berpergian darat, laut maupun udara tidak lagi harus menunjukan hasil tes PCR atau swab Antigen.
Warga hanya harus sudah mendapat dosis lanjutan atau booster bagi yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Kamis (25/8).
"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).
Berikut adalah syarat wajib untuk yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum:
Editor : -
Tag : #PCR-Antigen #Satgas Covid-19 #Nasional #Booster #transportasi umum #indonesia