parboaboa

Syarat Baru Penerbangan Domestik Mulai 24 Oktober

rini | Kesehatan | 22-10-2021

Persyaratan baru bagi penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 24 Oktober.

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah kebijakan kembali ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik yang berlaku mulai 24 Oktober mendatang.

Menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021, pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan uji antigen.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang membawa tes PCR itu berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali. Selain itu penumpang juga diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, anak dibawah umur 12 tahun juga sudah diperbolehkan naik pesawat, tidak harus menunjukkan kartu vaksin namun wajib melakukan PCR.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerah masing-masing," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Asisasmito, Kamis (21/10).

Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat terbaru naik pesawat:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.

2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.

4. Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes Covid-19 sesuai daerah tujuan.

5. Mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Editor : -

Tag : #kesehatan    #nasional    #syarat penerbangan domestik    #aturan bagi penumpang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU