parboaboa

Cukai Produk Olahan Tembakau Resmi Naik 2022, Harga Rokok Meningkat Drastis

Rini | Ekonomi | 13-12-2021

Sri Mulyani umumkan kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku 1 Januari 2022 (dok Via Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HTPL) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. Adapun produk tembakau yang mengalami kenaikan cukai yaitu rokok elektrik atau vape, ekstrak tembakau, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.

Pengumuman kenaikan cukai ini diumumkan oleh Sri Mulyani pada konferensi pers virtual yang digelar pada Senin (13/12). Rata-rata produk tembakau akan dikenakan kenaikan tarif hingga 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen.

Adapun naiknya harga cukai ini menyangkut empat hal yaitu untuk pengendalian tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat Indonesia, pengendalian tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Dipastikan bahwa tahun depan seluruh rokok yang beredar akan mengalami kenaikan harga yang cukup besar, namun menurut Sri Mulyani tarif rokok Indonesia masih terbilang murah jika dibandingkan dengan harga rokok di Malaysia dan Singapura.

"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani membeberkan bahwa di Malaysia rokok dijual dengan harga Rp 150.238 sedangkan di Singapura rokok dijual seharga Rp 60,097. Harga rokok paling murah ada di Vietnam dengan Rp 13.572, Thailand Rp 28.125 dan Filipina dengan Rp 30.625 per bungkus.

Berikut daftar lengkap harga Jual Eceran (HJE) rokok sesuai golongan:

1. Jenis Sigaret Kretek Mesin I setelah kenaikan menjadi Rp 38.100 per bungkusnya.

2. Jenis Sigaret Kretek Mesin IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.800 per bungkusnya.

3. Jenis Sigaret Kretek Mesin I setelah kenaikan menjadi Rp 40.100 per bungkusnya.

4. Jenis Sigaret Kretek Mesin IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.

5. Jenis Sigaret Kretek Tangan IA setelah kenaikan menjadi Rp 32.700 per bungkusnya.

6. Jenis Sigaret Kretek Tangan IB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya.

7. Jenis Sigaret Kretek Tangan II setelah kenaikan menjadi Rp 12.000 per bungkusnya.

8. Jenis Sigaret Kretek Tangan III setelah kenaikan menjadi Rp 10.100 per bungkusnya.

Editor : -

Tag : #sri mulyani    #menteri keuangan    #kenaikan tarif cukai tembakau    #ekonomi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU