parboaboa

Sopir Almarhum Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bakal Disidangkan

Martha | Hukum | 10-01-2022

Tubagus Muhammad Joddy (KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara sopir kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, telah lengkap alias P-12, pada Jumat (7/1/22).

Dalam arti, Polres Jombang dan Kejari Jombang akan segera melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke jaksa.

Ayah tersangka, Endang Lesman mendukung dan menyerahkan semua keputusan serta proses hukum yang akan dilakukan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian.

Endang Lesman kembali meminta maaf mewakili anaknya kepada kedua keluarga Vanessa dan Bibi.

Ayah mendiang Vaness, Dody Sudrajat, sudah memaafkan Joddy walaupun ia belum pernah bertemu dengan sopir mendiang anak dan menantunya tersebut.

Endang juga mengatakan, bahwa kondisi Joddy saat ini baik dan semakin bisa menerima keadaanya.

“Saya berharap proses persidangan berjalan lancar dan diputuskan seadil-adilnya bagi anak saya, Tubagus Joddy," kata Endang Lesmana, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (7/1/2022).

Endang juga berujar, bahwa ia memetik banyak hikmah dari insiden kecelakaan tersebut. Ia juga percaya tahapan hidup yang dijalani Joddy saat ini akan menjadikannya manusia yang lebih baik lagi.

Endang juga berharap agar Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ditempatkan disisi terbaik Tuhan.

Editor : -

Tag : #tubagus joddy    #sopir vanessa angel    #tubagus joddy tersangka    #berkas perkara    #p-12    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU