parboaboa

Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

Maesa | Nasional | 02-02-2023

Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan kunjungan ke Pasar Baturiti di Tabanan, Bali pada Kamis (02/02/2023). (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pendapatnya soal usulan penghapusan jabatan gubernur atau kepala daerah oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhaimin Iskandar.

Jokowi menuturkan bahwa usulan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu serta diperhitungkan secara matang.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam, kalau usulan itu (karena) ini negara demokrasi boleh-boleh saja wong namanya usulan," kata Jokowi dalam keterangan pers usai meninjau Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (02/02/2023).

Adapun salah satu yang harus dikaji menurut Jokowi adalah soal efisiensi pemerintahan bila jabatan gubernur dihapus. Pasalnya, penghapusan jabatan gubernur bisa saja memperpanjang rentang kontrol dari pemerintah pusat ke pemerintahan kabupaten/kota.

"Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati walikota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung," tutur Jokowi.

Usulan Muhaimin Iskandar

Sebelumnya, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin, mengusulkan untuk meniadakan jabatan Gubernur dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bagian dari efisiensi birokrasi.

"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/01/2023).

Alasan dari usulan penghapusan jabatan gubernur itu karena anggaran gubernur besar namun fungsi gubernur tak lebih dari sekedar perpanjangan tangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda).

Ia juga menilai bahwa ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Oleh karena itu, tidak perlu lagi jabatan gubernur.

"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," pungkasnya.

Editor : Maesa

Tag : #jokowi    #jabatan gubenur    #nasional    #cak imin    #pkb    #wakil dpr    #kepala daerah    #kaji usulan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU