parboaboa

Soal Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Polda DIY: Motif Ekonomi

Maesa | Nasional | 10-01-2023

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menunjukkan barang bukti laptop milik jaksa KPK saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (10/01/2023). (Foto: Antara/Luqman Hakim)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan kasus pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho pada Sabtu (24/12/2022) bermotifkan ekonomi.

“Hasil penyelidikan kami dan hasil keterangan tersangka, mereka datang ke Yogyakarta melalui Jawa Tengah adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (10/01/2023).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita satu buah laptop yang sebelumnya berhasil dibawa kabur pelaku dan sempat digadaikan seharga Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara.

“Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya,” tutur Nuredy.

Lebih lanjut, kata Nuredy, untuk barang milik korban yang lainnya, yakni satu set digital video recorder (DVR) CCTV dibuang oleh pelaku di Kali Winongo Yogyakarta, dan untuk berkas-berkas, satu hardisk eksternal, ID Card KPK, serta telepon genggam juga ikut dibuang di salah satu sungai di Jawa Tengah.

Sementara itu, polisi berhasil menangkap pelaku SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan di DKI Jakarta pada Senin (02/01/2023) di dua lokasi berbeda.

Selan barang bukti yang telah diambil dari rumah korban, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya seperti obeng, helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : -

Tag : #polda diy    #jaksa kpk    #nasional    #motif ekonomi    #jawa tengah    #dki jakarta    #laptop    #berkas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU