parboaboa

Soal Kasus Dugaan Korupsi Hakim Agung, Ketua MA: Ini Adalah Fase Terberat

Maesa | Nasional | 03-01-2023

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin dalam kegiatan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 di Jakarta, Selasa (03/01/2023). (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengakui bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung di lingkungan MA yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh merupakan ujian berat untuk lembaga peradilan itu.

“Saat ini adalah fase terberat yang harus saya hadapi sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin dalam kegiatan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Tak hanya itu, kata Syarifuddin, masalah yang dihadapi oleh MA kian bertambah berat saat beberapa pegawai MA turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hakim agung.

Kendati demikian, Ketua MA menyerahkan kasus tersebut kepada KPK guan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga berharap pihak lembaga antirasuah itu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pelaksanaannya dilakukan dengan baik dan benar dalam menangani kasus kedua hakim agung ini.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses secara ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua MA.

Lebih lanjut, Syarifuddin kemudian menyampaikan permohonan maaf dan mengaku prihatin atas apa yang menimpa kedua anggota lembaganya yang mencoreng nama baik instansi serta menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada MA.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tutur Syarifuddin.

Ketua MA mengatakan jika kasus yang tengah bergulir ini akan dijadikan sebagai pelajaran untuk pembenahan di lembaga peradilan kedepannya.

Ia menambahkan jika oknum yang ditindak oleh KPK atau Badan Pengawas MA itu merupakan rekan sejawatnya yang telah diingatkan berulang kali dengan baik dalam rapat internal maupun kegiatan pembinaan. Namun, sayangnya oknum tersebut tetap nekat menyimpang sehingga tidak ada pilihan lain selain bertindak tegas.

“Jika dibiarkan maka akan merusak lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #ketua ma    #hakim agung    #nasional    #gugaan korupsi    #pegawai ma    #kpk    #asas praduga tak bersalah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU