parboaboa

Simak 8 Pelanggaran ETLE Berdasarkan Undang-undang Hingga Sanksinya

Rendi Ilhami | Nasional | 16-12-2022

Kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan MT Haryono, Jakarta. (Foto: JawaPos)

PARBOABOA, Jakarta - Saat ini Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Hal itu berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang manual.

Untuk diketahui, penerapan ETLE sudah diterapkan di Indonesia sejak Maret 2021. Adapun sanksi yang diterapkan pun bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Berikut delapan pelanggaran ETLE beserta sanksinya: 

Melanggar marka jalan

Setiap pengendara yang melanggar marka jalan akan dikenakan sanksi kurungan paling lama atau denda maksimal Rp500 ribu, hal itu tertuang dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat 

Denda tilang sabuk pengaman mobil dan aturannya sudah termuat dalam pasal 289 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berkendara sambil menggunakan smartphone

Peraturan tersebut tertulis dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

Adapun denda maksimalnya adalah  Rp750 ribu, hal itu diatur dalam pasal 283 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar batas kecepatan minimal maupun maksimal akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribua atu kurungan paling lama dua bulan. hal itu tertuang dalam pasal 132 ayat 5 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Melanggar ganjil genap

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan. Hal itu tertuang dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Berkendara melawan arus

Setiap pengendara yang berkendara melawan arus akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 2  Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Berboncengan lebih dari dua orang

Setiap pengendara kendaraan roda dua berboncengan lebih dari dua orang akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 292 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari

Setiap orang yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang maupun malam hari akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 293 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang (LLAJ) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Editor : -

Tag : #etle    #korlantas    #nasional    #polri    #NTMC   

BACA JUGA

BERITA TERBARU