parboaboa

Seorang Pria Ditangkap Polisi Akibat Menyelundupkan Sabu Lewat Paket

Rendi Ilhami | Kriminal | 14-11-2022

Ilustrasi sabu. (Foto: Net)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang pria berinisial HP (39) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kupang Kota karena kasus narkoba jenis sabu. Pria tersebut diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan merupakan warga Kota Kupang. Ia ditangkap di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Kamis (10/11/2022).

Dalam modusnya, sabu tersebut dimasukkan ke saku baju oleh pengirim yang berada di Jakarta. Kemudian, baju yang berisi sabu tersebut dikirim ke Kota Kupang melalui jasa pengiriman barang.

Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap saat baru selesai mengambil paket sabu di jasa pengiriman.

"Pelaku ditangkap saat baru selesai mengambil barang haram itu di jasa pengiriman," jelas Krisna, Minggu (13/11).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik terus mendalami kasus ini guna mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba.

"Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu, keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini," tutup Krisna.

Editor : -

Tag : #narkoba    #sabu    #kriminal    #nasional    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU