parboaboa

Seorang Nelayan di Kupang Ditangkap Polisi Usai Perkosa Anak Angkatnya

Wulan | Hukum | 05-04-2022

Ilustrasi kejahatan seksual (saba.cirebon)

PARBOABOA, Kupang – Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima berhasil membekuk seorang nelayan yang berinisial GDT (54) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap karena telah memerkosa anak angkatnya N (15).

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael mengatakan, N telah diangkat menjadi anak angkat dari GDT selama is masih kecil.

"Korban merupakan kerabat dari istri pelaku yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao," ujar Rafael kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4/2022).

Rafael mengatakan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut saat istri dan empat anaknya sedang diluar rumah.

Diketahui, pelaku sudah berhasil memerkosa korban selama berulang kali. Sementara itu, korban hanya bisa diam karena pelaku sudah mengancamnya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kasus pemerkosaan tersebut kepada kerabatnya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban pun melaporkannya ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.

Polisi kemudian langsung memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Polisi juga menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku," ujar Rafael.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan. Rafael mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Editor : -

Tag : #pemerkosaan    #kupang    #hukum    #polsek kelapa lima    #ipda rafael    #seorang nelayan perkosa anak angkatnya di kupang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU