parboaboa

Seludupan Rokok Tanpa Pita Cukai di dalam Ambulance Rusak Terbongkar

rini | Hukum | 26-07-2021

Truk pengangkut yang membawa ambulance berisi rokok

PARBOABOA, Jawa Tengah - Sebuah mobil ambulance yang rusak setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Sampang, Madura, diisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Saat akan dibawa menggunakan truk pengangkut, penyamaran ini terungkap pada Sabtu (24/7).

"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/7/2021).

Saat truk jenis Isuzu NKR71 HD itu dihentikan, petugas menemukan satu unit mobil ambulans ringsek. Dia menuturkan petugas sempat ragu, namun ketika ambulans itu dibuka, ditemukan ada banyak rokok ilegal.

Sopir berinisial RS mengeklaim tidak mengetahui muatan yang dibawanya adalah barang ilegal.  Belum diketahui pasti kronologi ambulans tersebut dapat diangkut truk yang juga membawa rokok ilegal.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000 batang. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.

Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU