parboaboa

Selebgram Medina Zein akan Hadapi Sidang Putusan 2 Kasus Hari Ini

Ester | Hukum | 29-09-2022

Selebgram Medina Zein akan Hadapi Sidang Putusan 2 Kasus Hari Ini (Foto: Instagram/@medinazein)

PARBOABOA, Jakarta – Selebgram Medina Zein akan jalani sidang putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha pada hari ini, Kamis (29/09).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang putusan dugaan pengancaman akan digelar pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 04.

Sementara itu untuk sidang putusan pencemaran nama baik rencananya akan diadakan pada pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang 04.

"Agenda pembacaan putusan pukul 11.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Menjelang sidang, Medina Zein mengaku siap menerima keputusan apapun yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Sudah siap," ucap Medina Zein saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lewat kasus ini, Medina Zein berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Iya semoga dengan adanya kejadian menjadi yang lebih baiklah,” harapnya.

Kuasa hukum sekaligus Suami Medina Zein, Lukman Azhari juga berharap jika majelis hakim dapat memutuskan perkara kepada istrinya secara adil.

"Kita berdoa aja yang terbaik. Kita sudah berusaha," tutur Lukman Azhari.

"Saya harap yang terbaik untuk semuanya. Semoga ada keadilan dalam memutus hati nurani dan lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Medina Zein dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha, Medina dituntut satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Medina Zein telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dalam kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein dinilai melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Editor : -

Tag : #medina zein    #sidang    #hukum    #pencemaran nama baik    #pengancaman    #selegram    #majelis hakim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU