parboaboa

Sebuah Cafe di Medan Disegel, Apa Penyebabnya?

sondang | Daerah | 07-07-2021

ilustrasi

Brimob Polda Sumut telah menyegel sebuah cafe di Medan untuk membubarkan warga yang nongkrong hingga larut malam.  

"Kita berikan imbauan kepada masyarakat tersebut untuk segera kembali ke rumah masing-masing," kata Danden Gegana Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Hendriyanto, Selasa (6/7).

Hendriyanto mengatakan pihaknya menyisir tempat-tempat yang rawan kerumunan di sekitar Kota Medan. Mereka menyusuri Jalan Williem Iskandar, Jalan Letda Sujono, hingga Jalan Mandala By Pass.

"Ini merupakan patroli cipta kondisi sekaligus Ops Yustisi dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Hendriyanto mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan di masa pandemi serta penyebaran virus corona.

"Jangan sampai lemah dan menjadi korban kejahatan, serta agar tetap waspada terhadap penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih menjadi wabah dan pandemi Covid-19 ini belum berakhir," katanya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM berskala Mikro.

"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra.

Ia menerangkan, ketiga tempat usaha itu, di antaranya Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink berada di Jalan Gaperta, sedangkan tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.

Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong yang memicu kerumunan warga pada malam hari.

Tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM berskala mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.

"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini, di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," tegas Ardhani.

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU