parboaboa

Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Rini | Hukum | 01-11-2022

Sambo Peluk dan Cium Kening PC di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan (Foto: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

PARBOABOA, Jakarta - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (01/11/2022) pagi. Keduanya akan menjalani pemeriksaan hari ini bersama-sama. 

Menurut pantauan dari siaran langsung Kompas TV, Sambo terlihat tiba lebih dulu di ruangan sidang dengan mengenakan pakaian hitam. Kemudian disusul dengan masuknya PC yang mengenakan pakaian dengan warna senada dengan suaminya.

Pertemuan pasangan suami istri yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini menarik perhatian publik.

Ketika PC berjalan ke kursi di samping kuasa hukunya, dia sempat berpapasan dengan suaminya, PC  kemudian mencium tangan suaminya itu. Keduanya kemudian berpelukan, bahkan Sambo terlihat mencium kening istrinya itu. Awak media dan sejumlah pihak yang melihat momen tersebut langsung riuh saat menyaksikan pertemuan pasangan suami istri itu.

Selain itu pertemuan Sambo dan PC, sidang hari ini merupakan pertemuan pertama keduanya dengan orang tua dan keluarga Brigadir J.

Dari pihak keluarga Brigadir J ada dua belas orang yang dihadirkan, yaitu Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #hukum    #keluarga brigadir j    #pn jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU