parboaboa

Salinan APBD Simalungun Dibisniskan Hingga Jutaan Rupiah 

Putra Purba | Daerah | 24-03-2023

Praktik jual beli berkas susunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) marak di Kabupaten Simalungun. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Simalungun- Praktik jual beli berkas susunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) marak di Kabupaten Simalungun. Seorang oknum dengan terang-terangan menawarkan jasanya tersebut dengan tarif jutaan rupiah. 

BP (46), seorang penjual berkas APBD untuk wilayah Simalungun - Pematang Siantar mengatakan, jual beli yang dilakukannya tidak hanya berkas APBD, juga berbagai dokumen lain berupa bukti elektronik dengan beberapa perkara dugaan suap pengelolaan dana dan hibah dari berbagai tahun sejak 2010 silam.

Si oknum bahkan menetapkan tarif mulai dari ratusan ribu rupiah hingga angka jutaan rupiah. Harganya bisa berubah, tergantung kedekatan dengan orang yang meminta jasanya.

"Untuk sekali transaksi bisa itu sekitar Rp300 ribu-Rp3 juta untuk berkas tersebut, kita nengok kebutuhan instansi dan seperti apa instansi yang meminta, kalau dekat sama kita, dibuat murah saja," katanya kepada Parboaboa. Jumat (24/3/2023)

Ia menjelaskan salinan tersebut biasanya didapatkan olehnya dari beberapa oknum dari jajaran di lingkup Pemerintah Daerah, baik di Simalungun maupun Kota Pematang Siantar sendiri. 

Dia mengaku, untuk berhasil mendapatkan salinan APBD, sang oknum melakukan berbagai cara dengan waktu yang tidak sebentar.

Sayang ia enggan merinci seberapa besar pendapatan bersih yang diterima saat melakukan transaksi salinan itu, termasuk apakah ada biaya yang dikeluarkan saat mendapatkannya dari pegawai di lingkum Pemkab.

"Untuk pendapatan kita tidak bisa sebutkan, tapi sebanding dengan apa yang sudah dikeluarkan, puluhan juta pastinya," tuturnya. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Keuangan dan Anggaran Publik, Pinondang Nainggolan mengatakan, informasi jual beli salinan berkas APBD adalah tindak gratifikasi atas kebebasan mendapatkan informasi publik. 

Dia melanjutkan, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah diatur bahwa informasi terkait APBD adalah bersifat publik.

"Masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan anggaran APBN maupun APBD, kinerja pemerintah maupun dokumen-dokumen termasuk kontrak kerjasama maupun perjanjian," ujarnya. 

Menurut dia, keberadaan undang-undang ini tidak hanya diberikan kepada kalangan media, tapi juga masyarakat secara umum. Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses berdemokrasi.

Ia menuturkan, atas alasan itu seluruh badan publik pemerintahan dan penyelenggara pemerintahan wajib mengedepankan pemberian informasi terhadap publik sesuai aturan dalam undang-undang.

 "Hak informasi publik bukan berarti membuat publik menjadi auditor, karena hak auditor hanya milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.

Menurutnya, hakikatnya pemerintah memberikan jaminan kepada publik untuk membuka dokumen-dokumen rahasia dalam rentang waktu tertentu. 

"Namun, memang benar tidak semua dokumen yang dapat diungkap kepada publik jika terkait dengan hubungan antar negara serta pertahanan dan keamanan," pungkasnya. 

Terpisah konfirmasi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun, Ronald Samuel Tambun belum memberikan komentar mengenai hal ini. Pesan yang dikirim tim Parboaboa melalui WhatsApp, hingga saat ini masih belum ditanggapi. 

Editor : RW

Tag : #apbd simalungun    #jual beli    #daerah    #dprd simalungun    #bappeda simalungun    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU