parboaboa

Sah! Cukai Rokok Naik 10% dan Cukai Rokok Elektrik Naik 15% Tahun Depan

Maesa | Nasional | 03-11-2022

Rokok tembakau. (Foto: Freepik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menaikan biaya cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023-2024 serta menaikan biaya cukai rokok elektrik setiap tahun sebesar 15% selama 5 tahun kedepan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (03/11/2022).

Ia menjelaskan, permintaan kenaikan rokok elektrik datang dari Presiden Joko Widodo agar tidak hanya rokok dari tembakau saja yang naik.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Dalam penetapan cukai hasil tembakau, Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya yakni, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," jelas Sri Mulyani.

Editor : -

Tag : #cukai rokok    #sri mulyani    #nasional    #rokok elektrik    #kemenkeu    #presiden jokowi    #tembakau    #vape   

BACA JUGA

BERITA TERBARU