parboaboa

Kadis Pemkot Ambon Rustam Simanjuntak Bantah Perintah Anak Buah Bakar Dokumen Kasus Suap

Wulan | Hukum | 11-06-2022

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak (dok: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak membantah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi.

Hal tersebut diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/6/2022) malam. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam saat dikonfirmasi awak media.

Rustam menyinggung Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas PRKP Kota Ambon Ola Ruipassa. Rustam menjelaskan dokumen yang dikabar Ola merupakan rincian kegiatan kedinasan selama 2022 alias tidak terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Menurutnya, Florensa membakar dokumen itu karena khawatir terseret dalam dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy.

"Menurut Ola, (dokumen) itu rincian kegiatan [tahun] 2022. Jadi, rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," tutur Rustam.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui perihal kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang kini didalami oleh KPK. Rustam juga membantah dirinya menerima aliran uang suap dari Richard.

"Hari ini hanya dimintai keterangan seputar soal pak Richard sendiri. Dinas Perumahan tidak terkait dengan Alfamidi karena kita tidak mengeluarkan izin," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, ia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Namun, sampai saat ini KPK belum menyebut jumlahnya lantaran penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

Editor : -

Tag : #rustam simanjuntak    #kadis pemkot ambon    #hukum    #suap    #richard louhenapessy    #korupsi    #ola ruipassa    #kpk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU