parboaboa

Rumah Anggota Polisi di Pematang Siantar Kecurian, Pelaku Ditangkap 

Krisna | Daerah | 23-03-2023

PS (33) pencuri yang nekat masuki rumah salah satu anggota kepolisian di Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Minggu (19/03/2023). (Foto: Dok. Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Seorang pencuri nekat menyatroni rumah salah satu anggota kepolisian, yakni Pratama Abel Simbolon di Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Minggu (19/03/2023) sekitar pukul 06.00 WIB lalu. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang elektronik.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyebutkan, pencuri tersebut berinisial PS (33) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. 

Tersangka berhasil mengambil dua unit ponsel merk iPhone 11 Pro dan Vivo S1 Pro serta dompet berisi uang Rp500 ribu dan kartu-kartu penting lainnya.

Rusdi menuturkan, sebelum terjadinya pencurian, semua keluarga ada di dalam rumah dan sudah bangun serta beraktivitas seperti biasa dan orangtuanya telah membuka pintu.

Korban yang sedang tidur di ruang tamu dan tidak mengetahui bahwa ada seseorang yang menyusup masuk ke dalam rumah.

"Saat itu pemilik rumah sedang tidur, lalu tersangka masuk dan mengambil barang-barang milik korban," katanya.

Rusdi menjelaskan, korban kemudian terbangun dan sempat melihat tersangka berlari ke luar rumahnya, namun ketika dikejar tersangka berhasil kabur mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Pematang Siantar. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka. 

"Lalu tersangka berhasil ditangkap di salah satu tempat kos-kosan di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari", jelasnya.

Dari tangan pelaku, Petugas menyita barang bukti dua Handphone (HP) merk iPhone dan Vivo berserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Akibat aksi nekatnya, tersangka kini di tahan di Mapolres Pematang Siantar guna diproses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.

Editor : Dimas

Tag : #pencurian    #anggota polisi    #daerah    #pematang siantar    #polres pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU