parboaboa

Richard Lee Ditangkap Bukan Karena Pencemaran Nama, Tetapi Tekait Akses Ilegal Terhadap Barang Bukti

maraden | Hukum | 12-08-2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee.

PARBOABOA, Jakarta  - Penjemputan paksa dokter yang juga sekaligus YouTuber, Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin menarik perhatian warganet. Hal itu juga dikarenakan penangkapan tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

Video yang viral tersebut diketahui direkam oleh istri dokter Richard, Reni Effendi. Dalam video unggahannya, terlihat Reni menangis saat menyaksikan suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kabar yang beredar dimasyarakat, penangkapan dr.Richard tekait kasus pencemaran nama baik. Hal itu kemudian di klarifikasi oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Mapolda Motro Jaya meluruskan penangkapan terhadap dr Richard Lee bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang sudah disita.

"Ini terjadi tindak illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Penyitaan akun Instagram milik Richard Lee ini dilakukan kepolisian guna  penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Penyitaan akun Instagram yang berarti e-mail, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik dan selam dalam proses penyidikan tidak dibenarkan untuk diakses oleh tersangka.

Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang dalam status sebagai barang sitaan untuk alat bukti tersebut. Richard diketahui mengaskses akun Instagramnya secara ilegal untuk melakukan postingan endorsement.

Richard Lee diketahui dijemput paksa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dia disangkakan melanggar Pasal 30 juncto 46 UU ITE tentang tindak pidana illegal access, dan juga Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Berita Terkait :Penjemputan Paksa dr. Richard Lee Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri

Editor : -

Tag : #richard lee    #Kartika Putri    #hiburan    #selebritis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU