parboaboa

Ranperda Penyandang Disabilitas Menggantung, DPRD Pematang Siantar Diharapkan Segera Mengesahkan

Putra Purba | Daerah | 31-01-2023

Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di Jalan Dahlia No.4, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Ranperda terhadap penyandang disabilitas kota Pematang Siantar masih menggantung pembahasan di DPRD kota Siantar. (Foto : Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyandang disabilitas di Kota Pematang Siantar hingga saat ini masih menggantung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 "Benar ranperda tersebut belum dibahas di rapat DPRD," kata anggota Komisi I DPRD Pematang Siantar, Netty Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (31/01/2023)  

Netty menyampaikan, usulan pengesahan Ranperda tersebut belum disampaikan ke badan musyawarah (banmus) DPRD untuk menetapkan tanggal pengesahan dan dia membantah jika menggantung.

"Murni karena belum ada agenda dari Banmus. Memang ranperda tersebut sangat mendesak untuk disahkan, apalagi ini juga harus segera dibahas dan dibentuk pansus (panitia khusus)," papar Netty, merupakan politisi Gerindra.

Soal kekhawatiran keterlambatan pengesahan Ranperda, Netty menegaskan dalam beberapa hari kedepan sudah didapat kabar dari Banmus.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pariaman Silaen mengatakan draft dari Ranperda tersebut berisikan pemberian kesetaraan bagi penyandang disabilitas terkait perlakuan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan peluang berkarya.

 

"Begitu juga pengadaan fasilitas umum untuk penyandang disabilitas, belum memadai dan merata di ruang publik," ucapnya.

Ia mengkhawatirkan apabila Ranperda tersebut tidak disahkan dalam waktu dekat, maka akan berdampak kepada kebutuhan fasilitas publik para penyandang disabilitas. " Ini sebenarnya konsen kita di awal tahun ini," tuturnya

Terpisah dikonformasi, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pematang Siantar, Sahrul Dalimunthe mengataka, Ranperda itu bertujuan agar penyandang disabilitas menjadi mitra pemerintah, bukan beban yang terus dikasihani oleh negara. 

Ia berharap segara disahkan agar para penyandang disabilitas mampu memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Pematang Siantar. 

"Sudah seharusnya pemerintah kota melindungi kaum disabilitas seperti kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, draft ranperda terhadap penyandang disabilitas Kota Pematang Siantar telah diberikan oleh PPDI kepada Dinas Sosial Pematang Siantar pada 11 Desember 2022.  

Editor : -

Tag : #ranperda    #disabilitas    #daerah    #pematang siantar    #sumut    #dinsos   

BACA JUGA

BERITA TERBARU