parboaboa

Putri Candrawathi Bantah Lihat dan Lewati Tubuh Brigadir J di Bawah Tangga

Wulan | Hukum | 09-11-2022

Terdakwa kasus pembunuhan berencana brigadir j Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menepis soal dirinya sempat melihat dan melewati jenazah Brigadir J usai kejadian penembakan di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta (8/7/2022) lalu.

Tepat di hadapan hakim dan para saksi yang hadir, Putri Candrawathi membantah kesaksian dari mantan ajudan Ferdy Sambo yang bernama Adzan Romer.

"Saya tidak melihat tubuh korban Yosua yang seperti disampaikan Romer," kata Putri Candrawathi di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Putri Candrawathi menegaskan, usai kejadian tewasnya Brigadir J, sang suami langsung menjemputnya ke kamar. Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo merangkul dan menutupi kepalanya dengan tangan.

"Karena pada saat Pak Ferdy Sambo menjemput saya ke kamar, Pak Ferdy Sambo merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Romer yang menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari kamarnya.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat ia masuk ke kamar Putri, pintunya sedang dalam keadaan tertutup.

"Keterangan Romer juga bahwa pada saat masuk pintu utama kamar Duren Tiga itu terbuka saya sanggah karena saya masuk menjemput istri saya itu saya menbuka pintu," kata Ferdy Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah dirinya dan istri melewati jenazah Brigadir J. Karena, katanya, ia membawa istrinya keluar kamar sambil menutup-nutupi agar Putri tak melihat jenazah Brigadir J.

"Kemudian, saudara Romer juga menyampaikan melewati tubuh korban Yosua, ini tidak pak. Karena kami menghindari istri saya melihat tubuh korban sehingga saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ujar Sambo.

Dalam kesaksiannya, saki Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo) mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J dari dalam kamar.

Awalnya, majelis hakim bertanya tentang posisi terdakwa Putri Candrawathi saat insiden pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta kepada Romer.

"Dimana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim ke Romer.

"Seingat saya di kamar," jawab Romer.

Romer pun menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar karena sempat mendengar suara tangisan Putri. Menurutnya, pintu kamar Putri saat itu dalam keadaan terbuka.

Hakim lantas menanyakan, apakah Rommer tahu bahwa Putri bisa melihat jenazah korban dari dalam kamar. Romer menjawab bahwa kamar Putri letaknya lurus dengan tangga di mana Brigadir J meregang nyawa.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.

"Kalau pintunya terbuka, bisa, yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan -berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut mereka lakukan di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo pun dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #pembunuhan berencana    #hukum    #adzan romer    #putri camdrawathi    #duren tiga    #polisi    #sidang sambo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU