parboaboa

PT PAC Terdakwa MI Jiwasraya Dilaporkan Usai Rugikan Nasabah Ratusan Miliar

Sondang | Hukum | 06-11-2021

PT PAC Terdakwa MI Jiwasraya Dilaporkan Usai Rugikan Nasabah Ratusan Miliar

PARBOABOA, Jakarta - PT PAN Arcadia Capital (PAC) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong. PT PAN Arcadia Capital (PAC) merupakan salah satu terdakwa manajemen investasi (MI) terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Benar ada laporan terkait PT PAC, tentang 5 produk reksadana yang dimiliki," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/11).

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/401/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada tanggal 7 Juli 2021.

Di dalam LP tersebut, terlapornya adalah Direktur Marketing PT PAN Arcadia Capital, Hasan. Hasan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Helmu menjelaskan, jumlah korban investasi bodong PT PAC mencapai 133 orang dari wilayah Bandung, Surabaya, dan Jakarta dengan total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum 133 korban PT PAC Heber Sihombing, mengungkapkan salah kliennya telah menjadi korban reksadana bodong dijalankan PT PAC tersebut.

"Klien saya sebagai korban reksadana. Patut diduga (reksadana bodong). (PT PAC) salah satu tersangka korporat kasus Jiwasraya juga," terang Heber.

Heber membeberkan alasan para nasabah tertarik berinvestasi di PT PAC. Saat itu, nasabah dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa bunga tetap sebesar 9% sampai dengan 12% per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Korban pun tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC.

Namun, PT PAC diduga menggunakan uang korban untuk membeli portfolio saham milik kelompok mereka yang jelek secara sengaja. Sehingga, para korban tidak bisa mencairkan uang mereka.

"Sejak Oktober 2019, pada saat para korban ingin melakukan redeem atau pencairan sesuai dengan janji-janji yang diberikan oleh PT PAC, ternyata PT PAC tidak dapat mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan sebelumnya," papar Heber.

Heber mengatakan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan laporan tersebut ke ranah penyidikan.

Editor : -

Tag : #hukum    #bareskrim polri    #investasi bodong    #jiwasraya    #pt pac   

BACA JUGA

BERITA TERBARU