parboaboa

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Habisi Nyawa Kekasihnya

Sarah | Daerah | 02-03-2022

Pria di Sumut bunuh kekasihya karena cemburu (Foto: Dok. Polres Labuhan Batu)

PARBOABOA, Labusel - Kasus Pembunuhan akibat terbakar api cemburu kembali membuat geger.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, seorang pemuda berinisial WH (25) tega menghabisi nyawa kekasihnya yang merupakan seorang janda beriniasial S (47).  

Aksi nekat itu terjadi lantaran WH cemburu melihat wanitanya video call-an dengan pria lain. Peristiwa itu terjadi di rumah S yang berada di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silingkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut pada Kamis (24/2/2022) dini hari.

Anhar menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku dan korban diketahui selama ini memang pacaran. Kemudian, saat sedang berduaan, video call dari cowok lain masuk dan korban langsung menanggapi serta berkomunikasi dengan pria tersebut.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” sebut Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Akibat terbakar api cemburu pelaku kehilangan akal sehat. Dia merencanakan aksi pembunuhan dan langsung mencekik korban hingga kehabisan nafas.

Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Tak hanya itu, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti, sepeda motor Honda Revo warna biru putih, hingga handphone Redmi 6A milik korban.

Empat hari setelah kejadian itu, polisi memburu dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiaannya di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #pembunuhan    #janda    #polres labuhanbatu    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU