parboaboa

Tak Kunjung Diusulkan DPR, Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan DKPP

Dimas | Politik | 10-06-2022

Presiden Jokowi perpanjang masa jabatan DKPP periode 2017-2022 (Dok: voi.id)

PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, DPR sampai saat ini belum mengusulkan calon anggota baru priode 2022-2027.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keppres No. 63/P tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat. Keppres telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (8/6) kemarin.

"Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022, proses pengusulan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat oleh DPR masih belum selesai, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," melansir dari  Kepres.

Sesuai pasal 155 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017, anggota DKPP berjumlah lima orang dengan dua orang diusulkan oleh presiden sementara tiga lainnya diusulkan oleh DPR.

Adapun anggota DKPP yang diperpanjang masa jabatannya, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

Sebagai informasi, masa jabatan anggota DKPP bakal habis pada 12 Juni mendatang. Akan tetapi, hingga saat ini DPR tak kunjung mengusulkan calon anggota DKPP baru.

Sehingga, anggota DKPP yang lama diperpanjang masa jabatannya sampai tiga bulan kedepan.

"Perpanjangan masa tugas anggota DKPP unsur tokoh masyarakat berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022," dikutip dari Keppres .

"Atau sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden tentang pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutan Keppres.

Editor : -

Tag : #presiden jokowi    #dkpp    #politik    #dpr    #anggota dkpp    #masa jabatan dkpp    #pemilu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU