parboaboa

PPNS dan Polisi Kehutanan Distamhut Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal

Anna Aritonang | Metropolitan | 09-09-2022

Dampak penebangan hutan secara liar (Foto: Lampung Media Online)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Distamhut (Dinas Pertamanan dan Hutan) Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Adapun penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon juga masih minim.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon.

"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujar Dirja dilansir dari Antara, Kamis (08/09/2022).

Adapun perizinan penebangan pohon publik ini bisa diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Penebangan ilegal ini, lanjut Dirja, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.

Editor : -

Tag : #dki jakarta    #polisi kehutanan distamhut    #metropolitan    #ppns    #penebangan pohon ilegal    #pergub no 24   

BACA JUGA

BERITA TERBARU