parboaboa

Polusi Udara Dapat Diblok Pakai Masker KF94 atau KN95, Benarkah?

Maesa | Kesehatan | 29-08-2023

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut masker KF94 atau KN95 disebut bisa memblok partikel halus polusi udara. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Pemakaian masker KF94 atau KN95 disebut mampu memblok partikel-partikel polusi udara yang kini tengah mengancam kesehatan tubuh.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, kedua jenis masker ini memang memiliki kerekatan yang baik guna mencegah partikel polusi.

Pasalnya, polutan utama di Jakarta adalah PM2.5, yang di mana ukuran partikelnya yakni 2,5 mikron atau bahkan lebih kecil dari itu.

Dengan ukurannya yang kecil ini, partikel dari PM2.5 dapat langsung masuk ke dalam paru-paru manusia.

Oleh karenanya, Budi mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker dengan jenis tersebut apabila hendak beraktivitas di luar rumah.

“Karena saking kecilnya ya. Jadi perlu masker yang KF94 atau KN95 untuk pencegahannya," ucapnya.

Di samping itu, Menkes mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat apabila terdampak polusi udara, seperti sesak napas dan batuk-batuk.

Sebab, kini terdapat peningkatan terhadap kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia (paru-paru basah) akibat kualitas udara yang buruk.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penderita ISPA telah mengalami peningkatan rata-rata hingga 200.000 kasus per bulannya.

Data ini dihimpun Kemenkes dari laporan petugas layanan di puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek dalam periode satu bulan terakhir.

Sedangkan untuk paru-paru basah, sebelum pandemi COVID-19, kasus tersebut ada sekitar 50.000 orang. Saat ini kasusnya naik tiga kali lipat menjadi 200.000.

Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Polusi Udara

Berdasarkan keterangan dari IQAir (air quality index), partikel PM2.5 merupakan ancaman kesehatan terbesar dari seluruh tindakan polusi udara.

Karenanya, respon cepat pun diambil oleh Kemenkes, yakni dengan membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara.

Komite tersebut nantinya akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) layaknya Kementerian Kesehatan RI.

Tugas itu di antaranya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahayanya polusi udara bagi kesehatan tubuh.

Lalu, melakukan upaya pencegahan agar tidak terkena penyakit akibat udara buruk tersebut.

Langkah selanjutnya yaitu dengan memberikan fasilitas kesehatan kepada sejumlah rumah sakit (RS) agar dapat menangani pasien pneumonia.

Adapun untuk ISPA, Menkes menyatakan bahwa penyakit ini masih dapat ditangani oleh pihak Puskesmas.

Editor : Maesa

Tag : #polusi udara    #jakarta    #kesehatan    #menkes    #kemenkes   

BACA JUGA

BERITA TERBARU