parboaboa

Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp30 Miliar

Sari | Daerah | 05-07-2022

Foto kolase pemusnahan barang bukti oleh Polrestabes Medan (sonora.id)

PARBOABOA, Medan – Dalam agenda Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara, tanggal 1 Juni – 30 Juni 2022, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba melalui alat mesin incinerator (mesin pembakaran).

Pemusnahan ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Turut hadir Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, personel BNNP Sumut, Polda Sumut, Kejaksaan, Tim Labfor dan undangan lainnya.

Barang bukti tersebut hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan. Adapun yang dimusnahkan merupakan narkoba jenis sabu 45.810 gram, 350 butir pil ekstasi, 15 ribu gram daun ganja kering, dan 200 butir erimin, dengan total mencapai Rp30 miliar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (04/07/2022), mengatakan barang ilegal tersebut tidak boleh beredar di masyarakat.

“Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” ucap Valentino.

Para pelaku yang berhasil diringkus sebanyak 9 orang, masing-masing adalah RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.

Valentino juga menegaskan, tidak akan kompromi dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumatera Utara, khususnya wilayah kota Medan.

“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan para pelaku akan diancam hukuman seumur hidup, karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution juga siap mendukung langkah tegas yang dilakukan Polrestabes Medan tersebut.

“Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efeknya jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan,” ungkap Bobby.

Editor : -

Tag : #pemusnaan narkoba    #polrestabes medan    #daerah    #gerebek kampung narkoba    #bobby nasution    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU