maraden | Daerah | 19-07-2021
Kapolres Kota Tangerang Kombes
Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi mengatakan, kasus berawal dari
penangkapan tersangka M di salah satu Jalan di Kampung Cipondoh Makmur, Kota
Tangerang, kemudian polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini memang
sudah menjadi target operasi kita sejak April 2021, dan berhasil kami amankan
di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita periksa di lokasi
penangkapan, tidak ditemukan barang bukti, sehingga kami membawa yang
bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota
Tangerang," katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 18 Juli 2021.
Di lokasi penangkapan pertama
yakni di Cipondoh, petugas mendapati sejumlah 10 klip plastik yang berisikan
narkotika jenis sabu. Masing-masing plastik berisi sabu seberat 100 gram.
"Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan jika ditotal ada seberat 1,3
kilogram," ujarnya.
Petugas lalu melakukan
pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di Kecamatan
Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Di lokasi kedua, yaitu
sebuah kontrakan milik M, ditemukan 6 kg sabu yang dibungkus dalam 6 buah klip
plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, barang
bukti tersebut milik A yang berstatus DPO, dimana M diminta oleh A untuk
menyimpan barang narkotika tersebut.
"Tersangka M ini diminta
untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini adalah pengedar yang
melakukan penjualan, baik secara online dan offline. Kita pun masih mengejar
satu orang pelaku lainnya yang berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus
kita tindak lanjuti," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku
akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun
penjara.
Editor : -
Tag : #hukum