parboaboa

Polres Kota Tangerang Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Kilogram

maraden | Daerah | 19-07-2021

Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang mengungkap kasus peredaran sabu.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi mengatakan, kasus berawal dari penangkapan tersangka M di salah satu Jalan di Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, kemudian polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kita sejak April 2021, dan berhasil kami amankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita periksa di lokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti, sehingga kami membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 18 Juli 2021.

Di lokasi penangkapan pertama yakni di Cipondoh, petugas mendapati sejumlah 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Masing-masing plastik berisi sabu seberat 100 gram. "Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan jika ditotal ada seberat 1,3 kilogram," ujarnya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

"Di lokasi kedua, yaitu sebuah kontrakan milik M, ditemukan 6 kg sabu yang dibungkus dalam 6 buah klip plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A yang berstatus DPO, dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang narkotika tersebut.

"Tersangka M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini adalah pengedar yang melakukan penjualan, baik secara online dan offline. Kita pun masih mengejar satu orang pelaku lainnya yang berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjuti," ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU