parboaboa

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 28 Kg Sabu dari Malaysia

rini | Daerah | 03-09-2021

Diduga sabu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur perairan.

PARBOABOA, Asahan - Polres Asahan mengamankan sabu seberat 28 kg sabu dari rumah seorang warga di Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai. 

Sebelumnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di Sei Tualang dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/8), barang bukti sabu ditemukan dalam bungkusan teh cina dalam sebuah goni.

"Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba 28.003,32 gram," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (3/9/2021).

Diduga sabu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur perairan.

Pemilik rumah berinisial NT (39) saat pengeledahan tidak berada di rumahnya. Sadar dirinya sedang di cari polisi, NT kemudian mencoba melarikan diri ke Dumai, Riau. Namun gagal, NT dibekuk di Jalan Juanda, Kisaran saat menunggu bus.

“Peran tersangka NT adalah menyimpan sabu dikediamannya. Sebelum penggerebekan ini, sudah keluar atau sudah sempat terjual 42 bungkus yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih,” kata Kapolres Putu.

Dari pengakuan NT polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO yang merupakan pemilik sabu.

"Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu di rumahnya," kata Putu.

NT mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk satu paket sabu yang disimpannya.

"Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini. Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019," terang Putu Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat dua subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : -

Tag : #narkoba    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU