parboaboa

Polisi Tangkap Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

Sarah | Daerah | 22-01-2022

kapal pengangkut 52 PMI ilegal (sindonews.com)

PARBOABOA, Tanjung Balai - Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA menangkap seorang wanita.

Pelaku diketahui berinisial Y alias Nani (42) warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Y ditangkap atas dugaan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan “terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Yudha menyebutkan, pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ilegal sebanyak 52 orang menuju ke Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,”kata Kapolres AKBP Putu.

Yudha juga mengatakan, saat ini pelaku Y masih di periksa oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor : -

Tag : #pmi ilegal    #pekerja migran indonesia    #tanjung balai    #polres asahan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU