parboaboa

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bengkok

Sarah | Daerah | 15-01-2022

Pelaku Pungli di Pasar Bengkok (tribun medan)

PARBOBOA, Medan - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Andi Dian Syahputra (47) terduga pelaku pemerasan.

Andi ditangkap lantaran sering memeras sopir bongkar muat barang di Pasar Bengkok, Jalan William Iskandar simpang Aksara, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung dan memaksa sopir untuk membayar uang iuran yang tidak jelas ke SPSI.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemerasan itu terjadi pada Jumat (7/1/2022) kemarin dan videonya viral.

Saat itu, Prengky (21) sopir bongkar muat sedang menurunkan barang di Pajak Bengkok, Toko Wira Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung. Tak lama kemudian, datang dua orang pemuda yang mana salah seorang diantaranya meminta uang SPSI sebesar Rp 35 ribu dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar uang SPSI.

“Dengan sangat terpaksa korban memberikan uang tersebut. Kemudian korban yang keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna diproses hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Jumat (14/1/2022).

Menindaklanjuti laporan Prengky, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya yang berada di Jalan Pembinaan Dusun III, Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah itu Andi dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ditanyai, Andi mengaku telah melakukan pemerasan terhadap para sopir selama 10 bulan terakhir. Kemudian hasil pemerasan tersebut disetor kepada Ketua SPSI Medan Estate sebesar Rp 10.000 perbulan. Sementara pelaku mendapatkan hasil dari pemerasan Rp 30-50 ribu perharinya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan beberapa lembar kwitansi. Dan polisi juga menyatakan akan memanggil ketua SPSI Medan Estate untuk dimintai keterangan.

“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan terancam 9 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria yang diduga sopir bongkar muat barang mengeluhkan atas pungutan liar (pungli) yang ada di pajak bengkok, Aksara, Kecamatan Medan Tembung. Sambil mengeluh dia menyayangkan aksi pungli terhadap sopir yang jumlahnya mencapai 10 lembar kwitansi.

Editor : -

Tag : #pungli    #pasar bengkok    #polrestabes medan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU