parboaboa

Polisi Tangkap Dokter Lois Yang Mengatakan Covid-19 Tidak Ada

maraden | Hukum | 12-07-2021

Dokter Louis Owien

Jakarta. Polisi menyatakan telah menangkap dokter Lois Owien yang belakangan ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan yang mengatakan,  penangkapan dr.Louis dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya.

"Benar, dr.Louis telah ditangkap kemarin, yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Siber Krimimal Khusus PMJ pada jam 4 sore semalam," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, pada Senin (12/7/2021).

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail mengenai pasal yang disangkakan kepada dokter Lois. Ramadhan hanya menyampaikan kalau informasi yang lebih terperinci akan disampaikan polisi pada jumpa pers yang akan digelar nanti.

Ramadhan mengatakan hal tersebut akan diungkap dalam pengembangan lebih lanjut. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, dr.Luis Owien mengatakan dirinya tidak mempercayai adanya virus Corona atau COVID-19.

Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.

Wanita yang mengaku dirinya sebagai dokter itu juga menuding pasien COVID-19 meninggal adalah dikarenakan efek obat selama penanganan medis, dan bukanlah disebabkan virus corona. Louis Owien juga mengatakan bahwasanya virus Corona tidak ada. Bahkan dia beberapa kali menghina para dokter yang menyangkal pernyataannya tersebut.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI)  juga telah melayangkan panggilan kepada Louis Owien terkait pernyataan kontrovelsianya tersebut.

IDI juga telah melakukan penelusuran yang menunjukkan bahwa keanggotaan dokter Lois sudah lama kedaluwarsa di IDI seperti yang disampaikan Ketua Umum PB IDI, IDI Daeng M Faqih.

"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Daeng M Faqih, (Minggu 12/07).

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU