parboaboa

Polisi Tangkap 2 Tersangka DPO Kasus Gagal Ginjal Akut di Sukabumi

Krisna | Nasional | 30-01-2023

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron pada, Senin (30/01/2023) (Foto: Tangkapan layar channel youtube)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron pada, Senin (30/01/2023). Diketahui, secara total ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan.

"Yang mana dari empat tersangka perorangan ini dua sebelumnya DPO," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Ahmad Ramadhan di Jakarta Utara, Senin (30/01/2023).

Direktur Tindak  Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Pipit Rismanto mengungkapkan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi pada (20/01/2023) lalu.

"Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," tuturnya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical. Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Adapun kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit tersebut. Diduga penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Setelah itu Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, Kabag Penum Divhumas Polri Nurul Azizah memaparkan kedua tersangka perorangan masih dalam pengejaran Polri. "Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," jelas Nurul kepada wartawan pada Selasa (27/12/2022).

Selanjutnya E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Editor : -

Tag : #bareskrim    #kasus gagal ginjal akut    #nasional    #gagal ginjal akut    #bpom    #polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU