parboaboa

Polisi Sita 13,5 Kg Sabu Dari Mahasiswa dan Karyawan di Sumut

Sarah | Daerah | 24-12-2021

sabu 13,5 Kg [Ist]

PARBOABOA, Medan - Tim gabungan Polda Sumut dan Satgasus Merah Putih Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Aceh serta  mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti 13,5 Kg sabu.

Diketahui identitas keempat pelaku yang diamankan ialah dua orang karyawan perkebunan berinisial H (25) dan SR (20) serta dua mahasiswa JD (25) dan SM (21).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, petugas melakukan pelacakan bersama dengan tim dari Satgas Merah Putih yang juga sedang mengikuti target yang sama pada Rabu (22/12).

“Sekitar pukul 22.00 WIB, target SM dan JD ditangkap. Ditemukan dengan barang bukti sabu 5,5 KG,” katanya, Jumat (24/12/21).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkoba lainnya.

Tim gabungan lalu bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis (23/12/2021) H dan SR ditangkap.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Langkat. Petugas menyita barang bukti 8 Kg sabu," kata Hadi.

Berdasarkan interogasi terhadap para pelaku, mereka akan membawa narkoba tersebut ke Palembang.

"Pelaku dan barang bukti sabu diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Editor : -

Tag : #narkoba    #sumut    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU