parboaboa

Polisi Serahkan Berkas Penyuntikan Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Sarah | Daerah | 23-02-2022

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (ANTARA)

PARBOABOA, Medan - Kasus penyuntikan vaksin kosong telah sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menyerahkan berkas perkara suntikan vaksin Covid-19 kosong yang dilakukan dokter G ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Hadi, Rabu (23/2/2022).

Menurut Hadi, berkas pemeriksaan dokter yang menyuntikan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan. Dan saat ini dokter G telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dokter G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban," ungkapnya.

Terkait kapan perkara akan disidangkan, Hadi mengaku bahwa dirinya masih menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang vaksinator diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.

Dalam video yang beredar, seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter berinisial G itu langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD.

Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Di kesempatan terpisah, dokter G membantah kasus penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Editor : -

Tag : #vaksinasi    #covid-19    #kejati sumut    #polda sumut    #medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU