parboaboa

Polisi Ringkus Kuli Bangunan dan Petani Pembobol Rekening Jenius BTPN

Maraden | Nasional | 13-10-2021

Rilis kasus pembobolan rekening digital nasabah BTPN di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (13/10/2021).

PARBOABOA, Jakarta – Polisi mengamankan dua pelaku pembobol rekening nasabah bank BPTN. Kedua pelaku ternyata berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan.

Kedua pelaku berinisiala O dan I tersebut telah berhasi melakukan pembobolan terhadap sebanyak 14 rekening nasabah Jenius Bank BTPN dengan nilai Rp2 miliar.

Pengakuan keduanya kepada polisi, mereka membobol rekening digital nasabah Jenius Bank BTPN berbekal kemampuan IT atau teknologi dan informas yang mereka pelajari sendiri secara otodidak.

Saat mengamankan keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, di antaranya sejumlah ponsel, beberapa kartu ATM, dan juga senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kedua pelaku ditangkap di wilayah Sumatera. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui, yakni berprofesi sebagai tukang bangunan.

“Pelaku punya keahlian IT meskipun pekerjaannya serabutan, ada juga yang petani dan ada tukang bangunan,” beber Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Yusri memaparkan saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus menelepon nasabah BPTN dan berpura-pura sebagai staf pegawai Jenius Bank BTPN. Mereka lalu melakukan tipu daya untuk mendapatkan data pribadi nasabah. Dari data yang berhasil mereka korek, para pelaku selanjutnya menguras habis isi rekening korbannya.

Saat ini pihak penyidik kepolisian masih mendalami cara yang digunakan pelaku memperoleh nomor telepon nasabah Jenius Bank BTPN. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga masih menyelidiki apakah masih ada korban lain dari aksi kejahatan tersebut. Polisi mengimbau kepada nasabah bank yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Kedua tersangka O dan I kini mendekam di sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : -

Tag : #nasional    #peristiwa    #kriminal    #pembobolan bank    #jenius bptn    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU