parboaboa

Polisi Menembak Tersangka Perampok Pengusaha Sawit di Simalungun, Ini Kronologisnya

Ari Bowo | Daerah | 09-03-2023

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald F Sipayung menginterogasi tersangka perampokan pengusaha sawit. (Dok Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan - Polisi berhasil ungkap kasus perampokan bersenjata api yang menimpa Ratmanto (39), seorang pengusaha sawit di gudang kawasan Huta VI Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapannya, polisi menangkap dua orang tersangka, yaitu Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun dan Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Diponegoro Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa petugas sempat menembak bagian kaki Bondet, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat di bekuk.

"Bondet ditangkap di Provinsi Riau dan terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur," katanya, Kamis (9/3/2023) sore.

Adapun kronologis perampokan tersebut, kata hadi, berlangsung pada Kamis (2/3/2023) pagi, saat korban yang baru tiba di gudang sawit dihampiri oleh tersangka Bondet.

"Bondet masuk ke gudang dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban, lalu merampas uang korban sebesar Rp 18.120.000. Sedangkan rekannya (Faisal Sumarlin) menunggu di atas sepeda motor," ujar Hadi.

Saat kejadian, Hadi mengatakan bahwa korban sempat berteriak minta tolong, dan warga sekitar yang mendengar sempat membantu mengejar kedua pelaku.

"Saat dikejar oleh warga, Bondet sempat meletuskan senjata api yang ia miliki," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, Korban pun langsung melapor ke Polres Simalungun. Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), polisi berhasil menangkap pelaku.

“Bondet ditangkap di Provinsi Riau dan terpaksa ditembak bagian kedua kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri. Sedangkan, tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan," ujar Hadi.

Dalam pemeriksaan, Bondet mengaku bahwa senjata api rakitan yang ia gunakan adalah benar miliknya yang dibeli di Provinsi Lampung seharga Rp4 juta.

"Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkap Hadi.

Lebih lanjut, Bondet yang ternyata otak dari perampokan tersebut adalah orang yang dikenal oleh korban. Sebab, pelaku beberapa kali menjual buah sawit kepada korban.

"Sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban," jelas Hadi. 

Tersangka juga kerap mengamati kebiasaan korban yang memegang uang cukup banyak saat bertransaksi sawit.

"Muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban," tukasnya

Editor : Dimas

Tag : #perampokan    #simalungun    #daerah    #pengusaha sawit    #penembakan    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU