parboaboa

Polisi Dalami Motif Dua Pelaku Peretas Website Setkab

maraden | Hukum | 09-08-2021

Tangkapan Layar Halaman Depan Situs Resmi Sekretariat Kabinet Yang Diretas Pada 31 Juli Lalu.

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretasan situs resmi kesekretarian kabinet yang sempat diretas beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17) yang kemudian diamankan di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

BS (18) ditangkap di daerah Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera-Barat pada Kamis, (5/82021), yang lalu.

Sedangkan MLA (17), ditangkap petugas pada Jumat  (6/8/2021) yang lalu di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Sejauh ini polisi masih memeriksa terduga pelaku dan belum merinci sosok pelaku peretasan yang mereka lakukan pada Sabtu 31 Juli lalu.

Polisi akan menyampaikan keterangan resmi soal pengungkapan kasus ini pada konfrensi pers yang rencananya digelar hari ini (09/08).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan saat ini dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divhumas Polri dalam keterangannya menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

“Motif pelaku, yaitu mengubah tampilan website resmi Setkab RI sehingga tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik.” Ujar Rusdi.

Seperti diberitakan sebelumnya dua pelaku tersebut  mengubah tampilan depan website resmi Setkab menjadi gambar seorang demonstran berpakaian pelajar SMA sedang memegang bendera merah putih ditengah-tengah kabut gas air mata yang ditembakkan polisi ke udara. Dibawah gambar juga dituliskan kata-kata narasi yang dinilai mengandung unsur provokasi.

Atas perbuatan yang dilakukannya,  kedua pemuda tesebut dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #viral    #kriminal    #hukum    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU