parboaboa

Amankan 30 Kg Sabu, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara

Sari | Daerah | 14-07-2022

Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus narkoba (Digtara.com)

PARBOABOA, Medan – Peredaran narkoba asal Malaysia berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara (Sumut). Narkoba tersebut dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di sejumlah wilayah di tanah air.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adhi P menuturkan, peredaran narkoba yang berhasil diungkap kemarin, merupakan rangkaian dari pendalaman enam kasus, terhitung selama 37 hari, mulai dari Juni hingga Juli 2022.

"Penindakan tindak pidana narkotika yang kita laksanakan kurang lebih selama 37 hari dari awal Juni sampai dengan 7 Juli 2022," ungkapnya, Rabu (13/7/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 30 kg sabu, 1.996 butir pil ekstasi, dan 10 kg ganja.

Wisnu memaparkan dari penangkapan ini, polisi menetapkan 14 orang tersangka, yang terdiri dari tiga jaringan narkoba antar negara, yakni Malaysia – Indonesia, dan selebihnya jaringan Tanjung Balai – Riau dan jaringan Medan – Jakarta.

"Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka. Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat," ungkapnya.

Pelaku ditangkap diberbagai wilayah di Sumut dan Riau, inisial mereka adalah RC, DBS, NAS, MA, CW, MB, S, A, HU, AM, S, MH, H, dan DJ.

Wisnu mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wisnu.

Editor : -

Tag : #peredaran narkoba    #polda sumut    #daerah    #sabu-sabu    #jaringan internasional    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU