parboaboa

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Keracunan di Bekasi

Adinda Dewi | Nasional | 18-01-2023

Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengungkapkan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (14/01/2023) lalu. (Foto: Antara/Ilham Kausar)

PARBOABOA Jakarta – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu mengungkapkan adanya unsur pidana dalam kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (14/01/2023) lalu.

“Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan artinya benar adanya suatu tindak pidana,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/01/2023).

Wisnu mengatakan, kini polisi telah mengamankan tiga pelaku terkait kasus keracunan satu keluarga tersebut.

”Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini,” ucapnya.

Hingga saat ini, Wisnu masih enggan untuk membeberkan identitas ketiga pelaku tersebut.

Namun saat ini pihaknya bersama tim gabungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Bekasi sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku.

"Terhadap (terduga) tersangka akan disampaikan komprehensif. Untuk pengembangan berikutnya nanti akan kamu sampaikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak-anak ditemukan terbaring tidak sadarkan diri usai mengkonsumsi makanan di dalam rumah kontrakannya yang berada di kawasan Bantargebang, Bekasi.

Tiga dari lima korban tersebut dinyatakan meninggal dunia, yakni Ridwan Abdul Muiz (21), Ai Maimunah (35), dan Muhammad Riswandi (19). Sementara dua korban lainnya saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang.

Editor : -

Tag : #polda metro jaya    #kasus keracunan di bekasi    #nasional    #tindak pidana    #keracunan satu keluarga   

BACA JUGA

BERITA TERBARU