parboaboa

Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Perkara si Kembar Rihana Rihani ke Kejaksaan

Maesa | Hukum | 21-08-2023

Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani kembali dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ada sejumlah kekurangan dalam berkas perkara sebelumnya. 

Oleh karena itu, Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan jual beli iPhone tersebut ke penyidik.

Namun, lanjut dia, setelah penyerahan kedua ini, pihaknya berharap kasus si kembar dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.

Penipuan iPhone

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penipuan iPhone ini bermula ketika Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain.

Setiap produk yang dijual menggunakan sistem pre-order dengan diberikan potongan harga. Adapun untuk handphone, potongan harganya sebesar Rp800.000, Rp200.000 untuk Airpods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan Rp500.000 untuk Macbook.

Para korban pun tertarik dan mulai melakukan pembelian pada November 2021 hingga Maret 2022. Barang yang dipesan pun datang dalam tenggat waktu satu minggu.

Merasa bisnis tersebut memiliki banyak keuntungan dan terpercaya, para korban akhirnya memesan dalam jumlah banyak.

Namun, sejak April 2022 hingga saat ini, barang yang dipesan itu tak kunjung datang.

Sadar ditipu oleh keduanya, 18 korban pun melakukan pelaporan ke kantor polisi.

Hengky menyebut jika total kerugian dari 18 korban itu berjumlah Rp35 miliar.

Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui apakah nilai tersebut merupakan total dari keseluruhan kerugian.

Si Kembar Ditangkap

Usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 21 hari sejak 13 Juni 2023, keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam sebuah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap si kembar pada Selasa, 4 Juli 2023.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto menuturkan, untuk menghindari kejaran polisi, Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah tempat dari satu apartemen ke apartemen lainnya.

Akhirnya, lanjut Imam, keduanya berhasil ditangkap saat tengah beristirahat di apartemen tersebut.

Terancam Pasal TPPU

Polda Metro Jaya menyebut jika si kembar Rihana dan Rihani terancam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan penipuan reseller iPhone.

Pasalnya, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, ada kemungkinan bahwa korban dari si kembar ini berjumlah lebih dari 18 orang dan keduanya selalu bertransaksi melalui perbankan.

Namun, sambung dia, penyidik akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor : Maesa

Tag : #rihana rihani    #penipuan    #hukum    #kembar    #iphone    #apple   

BACA JUGA

BERITA TERBARU