parboaboa

PN Tanjungbalai Vonis Mati Dua ABK Penyelundup 110 Kg Narkoba

Andre | Daerah | 11-11-2021

Ilustrasi putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai

PARBOABOA, Tanjungbalai - Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) divonis hukuman mati dan penjara seumur setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Keduanya merupakan tersangka kasus penyelundupan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara.

Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, (9/11/2021), Hakim Salomo Ginting mengatakan bahwa dua tersangka menerima tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khoruddin dengan pidana mati dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sirait dengan pidana penjara seumur hidup”, ujarnya.

Vonis tersebut dikatakan lebih ringan daripada tuntutan. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut keduanya dihukum mati.

Setelah mendengar putusan tersebut, lantas kedua terdakwa mengajukan permohonan banding.

“Banding majelis,” kata keduanya yang dijawab dengan pikir-pikir oleh Erlina Damanik sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri menjelaskan bahwa hal yang menjadi pondasi dalam vonis tersebut adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan.

“Mengingat ini perkara yang sangat banyak barang buktinya untuk narkotika jenis sabu sekitar 91 kilogram dan narkotika jenis ekstasi terdapat totalnya 62.900 butir,” kata Joshua.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi hasil keputusan tersebut.

Menurut Ahmad, hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkoba memang layak untuk ditetapkan, mengingat bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pasalnya, peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat meresahkan dan memiliki jaringan yang luas dan berada dimana-mana.

“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitasi. Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia,” ujar Ahmad.

Latar belakang kasus

Pada hari Minggu (18/4) yang lalu, petugas TNI AL telah menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkoba yang diduga berasal dari Malaysia menuju Perairan Muara Sungai Asahan, Sumut. 

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisal KH (33) dan HS (34).

“Telah menangkap 1 unit kapal tanpa nama yang berukuran 5 GT yang diawaki oleh 2 orang ABK berinisial KH (33) dan HS (34),” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K, di Mako Lantamal 1 Belawan, Medan, Senin (19/4/2021) lalu.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A Rasyid K mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi ada kapal yang diduga membawa narkoba masuk ke Tanjung Balai.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan info awal kita itu memuat narkoba. Setelah didalami ini narkoba dari Malaysia. Setelah digeledah memang betul ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dibungkus karung goni sebanyak enam karung,” kata Rasyid.

Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Lantamal 1 Belawan dan diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.

“Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61,378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg sehingga total 110,925 kg,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut berasal dari Malaysia yang kemudian ditransfer dari kapal yang dilaksanakan di tengah laut, lalu diedarkan di Tanjungbalai Asahan. Diketahui, barang tersebut nantinya bakal diambil oleh empat orang di Tanjungbalai.

Editor : -

Tag : #hukuman mati    #tanjungbalai    #pengadilan negeri tanjungbalai    #dua abk    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU