parboaboa

PN Medan Vonis Kurir Narkotika 13 Tahun Penjara

Sarah | Daerah | 19-01-2022

persidangan online (Mitanews.co.id)

PARBOABOA, Medan - Seorang pria bernama Ardi Fidarta (44), warga Jawa Timur (Jatim), kurir narkotika divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Arfan Yani, dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 PN Medan karena terdakwa terbukti menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 3,4 kilogram dan 93 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Ardi Fidarta Oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya dalam sidang secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedang hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Awalnya, terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Saat itu, Minggu (13/6/2021) Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja beserta ekstasi selama sepekan di Medan dengan upah Rp2 juta yang selanjutnya akan dibawa ke Dumai.

Kemudian, pada Sabtu (19/6/2021) terdakwa berangkat ke Medan dengan menumpangi bus Makmur. Lalu pada Minggu (20/6/2021), terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawanya ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama sepekan.

Terdakwa Ardi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan ekstasi dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu yang sudah diterima Iswadi.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan Sisingamangaraja persisnya di depan Auto 2000. Usai menerima paket berisi 5 bungkus ganja kering, 1 plastik klip kecil sabu-sabu dan 3 unit timbangan dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa lalu memeriksanya.

Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket ekstasi ke Kota Makassar dengan pengiriman kilat. Kemudian, pada Sabtu (26/6/202) terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui jasa penitipan kilat (Tiki).

Selanjutnya, saat menerima paket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal. Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Sementara itu, terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupukpakam saat hendak menuju Kota Dumai.

Editor : -

Tag : #pn medan    #kurir narkoba    #ganja    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU