parboaboa

PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 10 Saksi Dari Kepolisian Dihadirkan

Apri Siagian | Hukum | 21-11-2022

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( Foto : Ashar/SinPo.id)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi kepada terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (21/11/2022).

“Agenda pemeriksaan saksi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang dikutip pada Senin (21/11/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 personil polisi sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus ini.

"(Saksi) dari pihak kepolisian, saksi juga di kasus obstruction of justice," kata Irwan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Irwan mengatakan, kesepuluh saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soplanit.

Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrim, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Selanjutnya, Anggota Reskrim Aiptu Sullap Abo, Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim dan Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata.

Selain itu, ada juga Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana, yang akan hadir sebagai saksi.

Editor : -

Tag : #brigadir J    #pn jaksel gelar sidang lanjutan    #hukum    #kasus pembunuhan brigadir j    #obstruction of justice   

BACA JUGA

BERITA TERBARU