parboaboa

Plh Gubernur Papua dan 10 Saksi Lainnya Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Rini | Hukum | 06-02-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe. (Foto: papua.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Mohammad Ridwan Rumasukun, hari ini di Polda Papua untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe, karena dirinya menjadi Sekretaris Daerah Papua saat Lukas Enembe menjabat.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya, yakni Geraldo Da Rosario Semi yang merupakan petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.

Kemudian pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, Lukas diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Editor : Rini

Tag : #lukas enembe    #Mohammad Ridwan Rumasukun    #hukum    #kpk    #kasus korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU