parboaboa

PKL di Senen Jakpus Sebut Satpol PP sebagai Teman Olahraga

Rendi Ilhami | Metropolitan | 20-12-2022

Spanduk berisikan larangan berjualan di jalan dan trotoar di Jalan Diponegoro depan Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta - Spanduk himbauan larangan berjualan yang terpampang pada sejumlah trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tampaknya hanya hiasan semata.

Dari pantauan Parboaboa pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.15 WIB, terdapat puluhan pedagang kaki lima berjualan di sepanjang trotoar yang sudah dipasangi spanduk berukuran 4x2 meter itu. Jumlah pedagang kian meningkat memasuki malam hari.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya sudah biasa kejar-kejaran dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Lari-lari ni Pak, iya kalau ada Satpol PP lari. Udah biasa,” ucapnya, Selasa (20/12/2022).

Bahkan, dengan nada bercanda, dikatakan jika Satpol PP adalah teman olahraga baginya. 

“Udah jadi teman, teman olahraga,” lanjutnya sambil tertawa kecil.

Pedagang lainnya bernama Nur mengatakan, ditertibkan oleh petugas Satpol PP sudah menjadi aktivitas sehari-harinya bersama pedagang lain. Ia sendiri memahami bahwa tindakannya berjualan di trotoar merupakan perbuatan yang dilarang. Kendati demikian, ia terpaksa melakukannya demi mengais rezeki.

Saat penertiban dilakukan, para pedagang membubarkan diri dengan membawa jualannya ke berbagai tempat menjauhi petugas, bahkan beberapa pedagang bersembunyi di Polsek Senen Pos Diponegoro.

Salah satu pejalan kaki, Afin, mengungkapkan keresahannya terkait eksistensi pedagang yang membludak di beberapa trotoar.

“Iya sebenarnya terganggu, mau lewat tapi banyak pedagang banyak pembeli yang lagi makan jadi harus zig-zag jalannya hindarin mereka. Mau jalan kaki di jalan takut tertabrak kendaraan,” ucap Afin.

Afin menilai jika beralihnya fungsi pejalan kaki menjadi lapak berjualan sangat tidak ramah bagi penyandang disabilitas terutama tunanetra.

Ditemui terpisah, Pengendali Satpol PP Kecamatan Senen, Miyono mengatakan bahwa pihaknya setiap hari menertibkan para pedagang yang berjualan di trotoar terutama di Jalan Diponegoro depan Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Akan tetapi, pedagang masih saja tetap saja kembali jika petugas meninggalkan lokasi.

Miyono menilai, banyaknya pedagang didasari karena lapangan pekerjaan yang sempit di masa pandemi ini. 

“Nyari kerja susah, mereka kan karena pandemi ini emang satu-satunya pekerjaan yang dia jalanin sekarang ini banyak yang kena PHK, banyak yang kena pengurangan karyawan jadi dia ngambil jalan dia diantara kalau dia punya modal ya bisa berdagang,” ucap Miyono kepada Parboaboa, Selasa (20/12/2022).

Selain itu, dari Pantauan Parboaboa, pelanggaran fungsi trotoar juga banyak ditemukan di Jakarta Pusat, mulai dari lapak jualan hingga lahan parkiran.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 Ayat 2 Tentang Ketertiban Umum menyatakan, “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Untuk sanksi sendiri dituangkan dalam Pasal 61 ayat 2 dengan kurungan maksimal 90 hari dan denda maksimal Rp30 juta rupiah.

Editor : -

Tag : #trotoar    #pedagang    #metropolitan    #satpol pp    #perda dki    #UMKM   

BACA JUGA

BERITA TERBARU