parboaboa

Pimpinan KPK Didesak untuk Angkat 75 Pegawai Tidak Lolos Wawancara Kewarganegaran Sebagai ASN

rini | | 16-08-2021

Anggota KPK Mendesak Pimpinan untuk Pengankatan ASN 75 Pegawai Tidak Lolos dalam Wawancara Kewarganegaraan

PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak lolos dalam wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun sebanyak 518 pegawai KPK meminta meskipun tidak memenuhi syarat (TMS) saat TWK, ke 75 pegawai KPK segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen patuh dengan hukum yang berlaku" kata perwakilan pegawai KPK, Rizal dalam keterangannya, Minggu (15/8/2021).

Para pegawai meminta KPK untuk segera melakukan tindakan korektif dari pernyataan (ORI), sebagai bukti tak ada niat menyingkirkan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.

"Meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK. Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," tulisnya.

KPK disebut bukan sekadar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pasca-reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi.

"Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," kata Rizal.

Hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada 21 Juli 2021 menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK, termasuk indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.

ORI juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut.

KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk melakukan pembinaan ulang kepada 24 dari 75 pegawai TWK.  Namun hanya 18 diantaranya yang mengikuti pelatihan.

Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina ditambah 6 orang pegawai yang tidak mengikuti pelaihan ulang akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.

Editor : -

Tag : #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU