rini | | 16-08-2021
PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan tidak lolos dalam wawancara tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun sebanyak 518 pegawai KPK meminta meskipun tidak
memenuhi syarat (TMS) saat TWK, ke 75 pegawai KPK segera diangkat menjadi
Aparatur Sipil Negara.
"Meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK
yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen patuh dengan hukum
yang berlaku" kata perwakilan pegawai KPK, Rizal dalam keterangannya,
Minggu (15/8/2021).
Para pegawai meminta KPK untuk segera melakukan tindakan
korektif dari pernyataan (ORI), sebagai bukti tak ada niat menyingkirkan
pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
"Meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum
yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk
membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada
niat untuk memberhentikan pegawai KPK. Momentum temuan ORI ini menjadi salah
satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam
proses peralihan status kepegawaian KPK," tulisnya.
KPK disebut bukan sekadar tempat untuk bekerja atau mencari
nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pasca-reformasi untuk
menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi.
"Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil,
KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi
dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang
bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," kata Rizal.
Hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada 21 Juli 2021
menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan
pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK, termasuk
indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi
secara hukum.
ORI juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif
termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah
tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk
melakukan pembinaan ulang kepada 24 dari 75 pegawai TWK. Namun hanya 18 diantaranya yang mengikuti
pelatihan.
Artinya ada 51 orang
pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina ditambah 6 orang pegawai yang
tidak mengikuti pelaihan ulang akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November
2021. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Editor : -
Tag : #nasional