parboaboa

Pesawat Malaysia Terbang di Wilayah Indonesia Tanpa Izin, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Rini | Nasional | 16-05-2022

Pesawat call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 milik Malaysia yang diturunkan di Batam (dok Dok KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

PARBOABOA, Pematangsiantar – TNI Angkatan Udara (TNI AU) melakukan tindakan tegas pada pesawat asal Malaysia yang terbang di langit Indonesia tanpa izin.

Pesawat dengan call sign VOR06 bernomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang melanggar aturan tersebut dipaksa mendarat di Lanud Hang Nadim pada Jumat (13/5) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, pesawat tersebut dibawa oleh pilot berinisial NJT warga negara Inggris, kemudian copilot TVB, dan kru berinisial CMP.

Tak hanya menerobos wilayah Indonesia, pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia itu, ternyata tak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA).

Meskipun tidak ditemukan barang berbahaya, karena penerbangan pesawat ini telah menyalahi aturan maka pilot, kopilot, dan kru pesawat tersebut menjalani pemeriksaan oleh otoritas udara di Batam.

Ketiganya mengaku melakukan penerbangan untuk melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

Namun terlepas dari misi yang dilakukan, karena pesawat ini telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, maka menurut Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2 atas pelanggaran ini mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.

Hingga Minggu (15/5), ketiga awak dan pesawat tersebut masih tertahan di Batam. Pesawat ini baru akan diperbolehkan terbang kembali ke Malaysia setelah izin flight clearance (FC) dan flight approval (FA) terbit.

"Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/5).

Kronologi Pesawat Dipaksa Turun oleh TNI AD

Pesawat call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 ini, diketahui terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia pada Jumat (13/5).

Penurunan pesawat ini bermula saat Satrad 213 Tanjung Pinang menemukan adanya satu pesawat yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Hal ini kemudian dilaporkan ke komando atas. Sebagai langkah persiapan TNI AU sempat menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Beruntung intersepsi tidak perlu dilakukan, karena pilot pesawat tersebut menaati instruksi dari Komando Sektor Ibu Kota Negara atau (Kosek IKN) menyampaikan arahan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng. 

Awalnya pesawat diperintahkan untuk kembali ke Kuching, namun karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar, maka pesawat tersebut diminta mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Setelah mendarat, kemudian dilakukan pengecekan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Selanjutnya Staf Intel dan Satpomau melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan. Dari hasil pemeriksaan diketanui, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).

Kemudian pemeriksaan pasport dilakukan oleh pihak Imigrasi Bandara.

Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa dan dipastikan tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). 

Sejauh ini pemberian sanksi masih belum diumumkan.

Editor : -

Tag : #pesawat malaysia    #tni au    #nasional    #batas udara    #pesawat terbang tanpa izin    #dokumen penerbangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU